Penulisan Tajuk Renacana dan Artikel



IJAZAH PALSU
Hebohnya dengan peredaran ijazah palsu diduga ada dibelasan Perguruan Tinggi di nasional Indonesia saat ini. Beberapa media menggambarkan, menteri riset Teknologi dan Perguruan Tinggi, Mohammad Nasir telah mengeluarkan surat pembekuan kegiatan STIE Adhy Niaga Bekasi masalah ijazah palsu ini.
            Ijazah sekarang ini di salah gunakan sebagai komodiras bisnis. Akibatnya, lembar kertas tersebut tidak bisa lagi dijadikan sebagai penjamin pengetahuan dan keterampilan pemiliknya. Maraknya jual ijazah palsu menunjukkan pola pikir masyarakat yang menganggap remeh proses mempelajari Ilmu Pengetahuan. Bahwa masih banyak orang yang tidak memahami arti, fungsi, dan kebutuhan sebuah ijazah.
            Mohammad Nasir menegaskan pengguna ijazah palsu secara sengaja bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan yang tercantum undang-undang NO 12 tahun 2012.
            Siapapun yang terlibat dalam penggunaan dan jual beli ijazah palsu harus ditindak tegas serta harus mempertanggung jawabkan sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini harus diproses oleh kepolisian dan kejaksaan.
            Jangan sampai ijazah menjadi segalanya tanpa memperhatikan kecakapan individu. IPK hanya menunjukkan bahwa orang tersebut pandai dalam perkuliahan, tetapi belum tentu cocok dengan pekerjaan yang ditawarkan. Verifikasi kemampuan pelamar dengan cara memeriksa referensi dan status dinamakan pelamar di situs direktorat Jendral pendidikan tinggi.
            Untuk mengecek ijazah asli atau palsu masyarakat harus mengecek daftar perguruan tinggi di pangkalan data pendidikan tinggi, karena banyak perguruan tinggi yang sudah tidak aktif dan sampai saat ini sudah mencapai 230 perguruan tinggi yang tidak aktif.
SHARE

Unknown

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar