IJAZAH PALSU
Hebohnya
dengan peredaran ijazah palsu diduga ada dibelasan Perguruan Tinggi di nasional
Indonesia saat ini. Beberapa media menggambarkan, menteri riset Teknologi dan
Perguruan Tinggi, Mohammad Nasir telah mengeluarkan surat pembekuan kegiatan
STIE Adhy Niaga Bekasi masalah ijazah palsu ini.
Ijazah sekarang ini di salah gunakan
sebagai komodiras bisnis. Akibatnya, lembar kertas tersebut tidak bisa lagi
dijadikan sebagai penjamin pengetahuan dan keterampilan pemiliknya. Maraknya
jual ijazah palsu menunjukkan pola pikir masyarakat yang menganggap remeh
proses mempelajari Ilmu Pengetahuan. Bahwa masih banyak orang yang tidak
memahami arti, fungsi, dan kebutuhan sebuah ijazah.
Mohammad Nasir menegaskan pengguna
ijazah palsu secara sengaja bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan yang
tercantum undang-undang NO 12 tahun 2012.
Siapapun yang terlibat dalam
penggunaan dan jual beli ijazah palsu harus ditindak tegas serta harus
mempertanggung jawabkan sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini harus diproses
oleh kepolisian dan kejaksaan.
Jangan sampai ijazah menjadi
segalanya tanpa memperhatikan kecakapan individu. IPK hanya menunjukkan bahwa
orang tersebut pandai dalam perkuliahan, tetapi belum tentu cocok dengan
pekerjaan yang ditawarkan. Verifikasi kemampuan pelamar dengan cara memeriksa
referensi dan status dinamakan pelamar di situs direktorat Jendral pendidikan
tinggi.
Untuk mengecek ijazah asli atau
palsu masyarakat harus mengecek daftar perguruan tinggi di pangkalan data
pendidikan tinggi, karena banyak perguruan tinggi yang sudah tidak aktif dan
sampai saat ini sudah mencapai 230 perguruan tinggi yang tidak aktif.
0 komentar:
Posting Komentar